Alkisah, pada masa Malik bin Dinar, ada anak saudagar kaya raya yang selalu berpenampilan mewah dan berlebih. Suatu ketika, dia berjalan di depan Malik bin Dinar dengan lagak sombong dan membanggakan kemewahannya.
Melihat tingkah buruk pemuda itu, Malik bin Dinar menegurnya, “Hai pemuda, seandainya kamu tidak sombong seperti itu, tentu lebih baik bagimu.”
Mendengar teguran itu, si pemuda menjawab kesal, “Tak usah ikut campur! Kamu kan tidak mengenalku.”
Malik bin Dinar menjawab, “Demi Allah, sungguh aku mengenal siapa kamu. (1) Kamu adalah makhluk yang awalnya hanya tercipta dari air mani yang menjijikkan. (2) Akhir hidupmu hanyalah bangkai yang busuk. (3) Dan di antara kedua masa itu, kamu hanyalah makhluk yang membawa kotoran berjalan ke sana kemari.”
Mendapat jawaban itu, seketika si pemuda menjadi malu. Serasa tertampar mukanya. Kepalanya tertunduk runtuh bersama dengan runtuhnya kesombongannya.
hakuna-mataataa:
Na’am, Allah does love the believers more than their own mothers but here the ‘you’ is ambiguous and can be applied to everyone. In situations likes these, where we have no evidence that Allah does love everyone, then we have no right to claim something about Him of which we have no knowledge of.
We are not from the Christians who go around claiming that ‘Jesus loves you’ with no basis at all.
We are the Mu’minoon, the Ahlus sunnah and we do not say anything about Allah unless He has legislated it for us to say so.
(Source: small-deeds)
Seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini.